Advertisement
Idrus Marham Ceritakan Detik-Detik OTT KPK saat Perayaan Ultah Anaknya di Rumah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada 13 Juli 2018. Idrus menceritakan detik-detik proses tersebut.
"Ketika ada acara di rumah, ulang tahun anak saya pada 13 Juli 2018, Eni [Maulani Saragih] datang dan memang waktu itu datang untuk menghadiri ulang tahun anak saya," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Advertisement
Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
"Sekaligus ada kader Golkar yang menjadi caleg, waktu itu Pak Kunto. Eni datang hari Jumat 13 Juli sekitar pukul 14.00, ke rumah karena sudah banyak kader Golkar dan Kementerian Sosial yang datang," ungkap Idrus.
Idrus lalu ikut bergabung dengan kader Golkar tersebut dan mengingatkan mengenai kondisi tahun politik.
"Kami salaman, makan ya seperti biasa kalau kader Golkar kumpul, lalu saya katakan 'hati-hati semuanya anda sebentar lagi masuk tahun politik, hati-hati jadi caleg, perhatikan aturan semuanya, tidak ada gunanya jadi anggota dewan kalau terkait masalah hukum'," tambah Idrus.
Setelah wejangan singkat itu, Idrus lalu masuk ke ruang kerjanya, 20 menit kemudian Eni kemudian datang ke ruangan tersebut dan melaporkan kedatangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia mengatakan 'Bang, ada KPK, saya katakan loh ada apa ini? Dia jawab tidak ada apa-apa. Loh kalau tidak ada apa-apa tidak mungkin ada KPK," cerita Idrus.
Eni pun mengakui bahwa ia sebelumnya meminjam uang dari seorang pengusaha.
"Ada bang, saya ambil uang yang saya pinjam,' begitu kata Eni. Ya sudahlah mau pinjam atau tidak harus diikuti, lalu penyidik KPK pun datang dan ia mengatakan 'kita harus menghormati acara anaknya pak menteri' lalu mereka pergi," ungkap Idrus.
Idrus pun mengaku kesal dengan Eni yang meminjam uang padahal sebelumnya Eni pun baru berupaya meminjam uangnya.
"Saya kaget kok ada pinjam uang, dan saya baru sadar bahwa barangkali karena itulah (Eni kena OTT), karena dia baru ambil uang, pinjam baru di tempat saya. Dia jelaskan baru ambil uang dari tempatnya Pak Kotjo Rp500 juta," tambah Idrus.
Belakangan Idrus mengetahui bahwa Eni sudah mendapatkan lebih dari Rp4 miliar dari Kotjo.
"Saya kaget dan marah karena Eni juga masih pinjam uang ke saya. Saya bukan pengusaha, dia mengatakan ingin ke daerah, dia katakan pinjam berapa saja bang, saya bukan pengusaha akhirnaya saya berikan 18 ribu dolar Singapura, itu untuk uang obat saya," cerita Idrus.
Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement