Advertisement
BKK Pringsurat Digeledah Kejari Temanggung
Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Temanggung menggeledah seluruh ruangan di Kantor Pusat BKK Pringsurat Temanggung di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung Sabrul Iman menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan beberapa dokumen penunjang atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana keuangan BKK Pringsurat. Ia menuturkan indikasi adanya penyimpangan berasal dari hasil laporan tim penyidik yang menyebut bahwa dana di BKK Pringsurat sebanyak Rp123 miliar, namun berdasar kas per tanggal 31 Desember 2017 hanya tersisa Rp1,8 miliar.
Advertisement
"Jadi ada kurang lebih Rp121 miliar yang kami telusuri pertanggungjawabannya," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan serupa di lokasi lain, yakni BKK Pringsurat Cabang Tretep dan Cabang Pringsurat pada 5 November 2018. Saat itu tim menemukan beberapa dokumen penting yang berguna untuk pembuktian, termasuk menyita agunan kredit yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tingginya NPL perusahaan.
"Kami ambil agunan di kedua cabang tersebut masing-masing untuk Cabang Tretep Rp3,2 miliar dan Cabang Pringsurat Rp10,6 miliar," katanya.
Sabrul menyebutkan untuk kantor pusat berdasar rekapitulasi data hasil penyidikan, nilai keseluruhan KPO dari ke dua cabang tersebut mencapai Rp41 miliar. Artinya, dari total kerugian uang negara Rp123 miliar tersebut, baru Rp41 miliar yang baru diindikasikan dapat dikembalikan kepada negara.
Ia menuturkan uang sebesar Rp123 yang dianggap sebagai kerugian negara atas kasus yang menjerat para petinggi BKK Pringsurat tersebut modal awal yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung dengan nilai Rp7,9 miliar dan dana masyarakat berupa tabungan dan deposito Rp98 miliar, dan dana APP Rp19 miliar.
"Mengingat masih ada Rp121 miliar uang yang belum diketahui pertanggungjawabannya, tim saat ini tengah fokus untuk melakukan pengecekan guna mengusut aliran dana tersebut. Apa dana yang belum ketemu ini dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak, kami akan terus telusuri," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur Operasional BKK Pringsurat Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement