Advertisement
Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Surat permohonan pengalihan tahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditolak. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Ini merupakan penolakan yang kedua kalinya, sama seperti permohonan sebelumnya yang tak dikabulkan.
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," kata Argo, usai konfrensi pers terkait berkas Ratna yang dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis, (8/11/2018).
Advertisement
Argo menjelaskan, penolakan terhadap permohonan tersebut atas dasar pertimbangan penyidik. Namun, dirinya tak mau merinci apa saja alasan tersebut sehingga akhirnya ditolak.
"Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya, penyidik masih tetap melakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya surat permohonan tahanan kota tersebut diajukan pihak Ratna Sarumpaet dengan alasan kondisi fisik dan Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu mengalami penurunan selama berada dalam rutan Polda Metro Jaya.
Permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet itu merupakan yang kedua setelah polisi memperpanjang masa penahanannya. Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga mengajukan permohonan dengan alasan yang sama yakni kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement