Advertisement
Rizieq Shihab Laporkan Penyebaran Foto Pemeriksaannya di Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredarnya foto yang menggambarkan sosok Rizieq Shihab yang tengah ditanyai pihak berwenang Arab Saudi berbuntut pada laporan resmi ke kepolisian setempat. RizieqÂ
Hal ini disampaikan Rizieq melalui video pernyataan resmi yang diunggah ke akun YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (9/11/2018) menyusul pemeriksaan dirinya oleh pihak berwenang Arab Saudi pada Senin (5/11/2018) lalu.
Advertisement
"Kasus saya [soal pemasangan poster] sudah selesai karena saya sebagai korban. Tapi pihak kepolisian Saudi meminta kesediaan saya untuk melaporkan kejadian," kata Rizieq.
Kejadian yang dimaksud Rizieq berkaitan dengan pemasangan poster berwarna hitam bergambar logo organisasi ekstremis oleh pihak tidak dikenal di belakang kediamannya. Selain itu, tersebarnya foto poster yang dimaksud dan foto saat Rizieq tengah ditanyai kepolisian di dunia maya membuat kepolisian setempat meminta Rizieq melaporkan secara resmi terkait peristiwa yang dialaminya.
"Foto tersebut disebarkan di Indonesia, disiarkan di berbagai televisi, ini membuat kepolisian Saudi Arabia sangat marah, mereka tersinggung dan mereka kecewa, karena sebetulnya menurut mereka apa yang mereka lakukan terhadap saya hanya rutinitas biasa, ada poster dipasang di sebuah rumah, kemudian dia panggil penghuni rumah, ditanya, itu merupakan rutinitas standar yang biasa dilakukan oleh kepolisian Saudi Arabia," jelas Rizieq.
Rizieq akhirnya melaporkan peristiwa tersebut karena pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik rumah tanpa izin. Lebih lanjut, dia juga menyebutkan para pelaku bisa dituntut dengan UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Disambut Baik, Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Bakal Calon Bupati Bantul Ini Sudah Pasang Puluhan Baliho Besar, Bawaslu: Tidak Melanggar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement