Advertisement
MenpanRB Segera Umumkan Revisi Passing Grade SKD dalam Seleksi CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Menteri PanRB Syafruddin selaku panitia seleksi nasional calon pegawai negeri sipil akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade baru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KemenPanRB Mohammad Ridwan mengatakan bahwa usulan penurunan passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut turut dibahas dalam rapat panitia seleksi nasional (panselnas).
Advertisement
“Memang kemarin sempat dirapatkan di panselanas semua opsi ya dari mulai penurunan passing grade, kemudian apa yang macam-macam banyak tapi nanti keputusannya nunggu Pak Menpan ya mungkin dikeluarkan Permenpan baru atau yang lain-lain,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/11/2018).
“Tadi pagi sudah menghadap Presiden, dan Pak Presiden sudah setuju dengan langkah-langkah yang diambil Pak Menpan dan panselnas selanjutnya tinggal implementasi saja,” lanjutnya.
Ridwan menjelaskan, usulan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari Ombudsman, Kemristek Dikti, Kemendikbud, dan berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
Selain itu, usulan tersebut guna mencegah adanya kekosongan pada formasi-formasi yang dianggap vital seperti tenaga guru, dokter, dan tenaga-tenaga teknis.
Seperti diketahui, hingga saat ini hanya 3% pelamar yang dinyatakan lolos SKD, sementara formasi vital tersebut membutuhkan 238.015 orang. “Nah ini dicari solusi yang paling tepat, nanti tunggu Pak Menpan saja satu dua hari mungkin ya,” ucapnya.
Passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ridwan menjabarkan laju kegagalan pelamar memenuhi passing grade untuk Indonesia timur sebanyak 90%, Indonesia tengah 70%, Indonesia barat 50%, sedangkan di Kementerian/Lembaga pusat sebanyak 12%. “Pasti diturunkan, cuma diturunkannya berapa enggak tahu saya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement