Advertisement
Ini Daftar 6 Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak enam item kosmetik ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Semakin banyak kosmetik yang beredar di Indonesia. Hal ini juga tidak lepas dari tren kecantikan yang semakin menjamur di kalangan masyarakat.
Advertisement
Namun sayangnya, apa yang ada di pasar tidak semuanya adalah kosmetik yang baik untuk kesehatan. Berdasar fakta yang dipaparkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (14/11/2018), diketahui selama 2018 ini ada 6 item kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya (BD/BB) dengan kadar yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM.
Lebih lanjut, jika ditotal, sampai sekarang jumlah kosmetik yang ilegal sudah ada sebanyak 563 item senilai Rp 112 miliar. Kosmetik-kosmetik ini membahayakan masyarakat karena mengandung bahan-bahan dilarang dan berbahaya yang mana ini bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit serius.
"Kosmetik ini berada di jalur ilegal, mengandung bahan dilarang atau berbahaya dan ini membahayakan masyarakat," tegas Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat diwawancarai di acara Public Warning 2018 di Hotel Kartika Chandra Jakarta.
Penny melanjutkan, semakin banyak kosmetik yang menawarkan hasil yang instan. Hal ini yang mengkawatirkan karena bisa saja kosmetik itu mengandung bahan yang berbahaya. "Iklan juga menampilkan wajah dan tubuh yang putih dengan bintang iklan wanita dari negara yang kulitnya putih. Hal ini perlu diperhatikan juga supaya tidak menyesatkan masyarakat," sambungnya.
Di kesempatan ini, Penny juga menyarankan untuk seluruh pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan izin edar produksinya supaya menjamin keselamatan masyarakat. "Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini e-commerce semakin marak dan meski dijual online, kami berharap para produsen komestik online tetap mendapatkan izin edar supaya masyarakat terjamin kesehatannya," ungkap Penny.
Bahan berbahaya dan dilarang yang terkandung di dalam kosmetik ini antara lain logam berat timbal (Pb) dan bahan pewarna dilarang (Merah K3). Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang ini ternyata 100% produk lokal dengan kategori rias wajah.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik BPOM karena berbahaya;
1. MARIE ANNE Beauty Shadow 02 (timbal)
2. MARIE ANNE Beauty Shadow 07 (timbal)
3. QL Matte Lipstick 07 (Sunset orange) (Merah K3)
4. QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red) (Merah K3)
5. QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach) (Merah K3)
6. QL Matte Lipstick 10 (Lady Red) (Merah K3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement