Advertisement
Penataan Guru Berbasis Zonasi Harus Diterapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penataan guru berbasis zonasi harus diterapkan sehubungan dengan penerimaan siswa berbasis zonasi.
Untuk itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 1.
Adapun Regional 1 meliputi Lampung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.
"Semua masalah pendidikan akan kami dekati dengan [sistem] zonasi, termasuk guru. [Oleh karena itu] kami ingin memastikan bahwa [ketersediaan] guru yang berada di data pokok pendidikan itu memang nyata [sesuai] baik yang Pegawai Negara Sipil ataupun yang Non-PNS," tutur Muhadjir.
Hal itu disampaikan Muhadjir seusai membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018). Muhadjir menilai rapat koordinasi ini penting dilakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan agar data konkret ketersediaan guru dan tenaga kependidikan bisa ditemukan.
Selama ini jumlah ketersediaan guru dan tenaga kependidikan sering kali tidak sama.
"Justru [hasil data dari rapat koordinasi] ini akan dijadikan dasar kami [Kemendikbud] untuk menghitung anggaran [untuk guru] ke depan," kata Supriano.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi batch pertama ini menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD), Kepala Bidang GTK di Daerah, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK dan BKN.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Disperindag DIY Gelar Pasar Murah di Banyuroto Kulonprogo
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Advertisement