Advertisement
Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Kasus Baiq Nuril
Advertisement
Harianjogja.com, LAMONGAN- Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang kini dijerat UU ITE mengundang empati banyak pihak.
PresidenJoko Widodo mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
"Supaya semuanya tahu pertama kita harus menhormati proses hukum, kasasi di MA dan sebagai kepala pemerintahan saya tidak mungkin mengintervensi, tidak bisa saya mengintervensi putusan terebut, ini harus tahu," ungkap Presiden.
Terhadap putusan kasasi MA itu, Presiden menyatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum PK, kita harap upaya hukum PK nanti MA bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegas Presiden. Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram Muslim.
Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, dia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya kepada penegak hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan dia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, majelis hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan dia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
Advertisement
Advertisement