Advertisement
3 Warga Singapura Didakwa Suap Pejabat Kedubes Indonesia untuk Muluskan Asuransi TKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masalah tenaga kerja asal Indonesia ternyata menjadi isu yang menarik di Singapura. Sebanyak tiga warga negara Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan kasus penyuapan terhadap seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di negara tersebut.
Dilansir The Strait Times pada Rabu (21/11/2018), penyuapan diduga dilakukan para tersangka untuk memuluskan perusahaan asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance dalam memperoleh akreditasi sebagai penyedia jaminan performa bagi asisten rumah tangga asal Indonesia.
Advertisement
Ketiga warga negara Singapura yang terjerat dakwaan tersebut adalah James Yeo Siew Liang (47) agen asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance, Abdul Aziz Mohamed Hanib (63) seorang penerjemah lepas, dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).
Channel News Asia menyebut James Yeo Siew Liang dijerat dengan 8 dakwaan karena telah memberi uang kepada Abdul Aziz sejumlah 71.200 dolar Singapura (Rp757,38 juta) selama periode Maret hingga Juni 2018. Uang tersebut sedianya digunakan untuk menyuap seorang pejabat Kedubes Indonesia bernama Agus Ramdhany Machmudi.
James Yeo juga didakwa karena memberi hadiah senilai 21.400 dolar Singapura (Rp227,64 juta) kepada Abdul Aziz karena mengatur pertemuan dengan pejabat tersebut.
Kendati telah menerima aliran dana suap yang ditujukan ke Agus, pengadilan Singapura menyebut Abdul Aziz gagal menyuap pejabat Kedubes tersebut pada Maret 2018, lapor Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam rilis resmi.
CPIB menyatakan bahwa Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam praktik korupsi ini dan menambahkan, "Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pasifik dan Asuransi Liberty terlibat dalam penyuapan."
CPIB juga mengemukakan bahwa Abdul Aziz juga didakwa menerima suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance untuk kasus serupa, yaitu guna memuluskan proses akreditasi jaminan performa.
Sementara itu, warga negara Singapura lain, Chow Tuck Keong Benjamin, dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk memperoleh gratifikasi dalam usaha penyuapan tersebut.
"Chow memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo karena mengetahui Aziz mencari gratifikasi terkait penyuapan pemulusan proses akreditasi," sebut CPIB.
Ketiga tersangka ini akan menghadapi persidangan pada Desember. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar) untuk setiap tindak korupsi yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Lukisan Sujiwo Tejo Dibeli SYL Rp200 Juta, Uangnya Pinjam Vendor Kementan
- Mengenal Si Olen, Maskot Pilkada Klaten yang Diluncurkan di Konser Guyon Waton
- Timnas Wanita U-17 Indonesia Babak Belur Dihajar Filipina 6-1 di Gianyar Bali
- Berita Duka: Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal, Dimakamkan di TMP Bantul
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement