Advertisement

Ahli Waris Korban Lion Air JT610 Terima Santunan Rp4,9 Miliar

Newswire
Kamis, 22 November 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Ahli Waris Korban Lion Air JT610 Terima Santunan Rp4,9 Miliar Konferensi Pers Proses Evakuasi Lion Air JT-610 di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur. - Harian Jogja/Bayu S

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT610 jatuh di perairan Karawang Jawa Barat pada 29 Oktober lalu. ‎PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp4,9 miliar kepada keluarga korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menerangkan, hingga kini perseroan telah memberikan santunan kepada 100 orang ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Advertisement

"‎Sampai sore ini, jumlah penumpang dan kru yang terindikasi sebanyak 107 orang. Dan kami sudah berikan santunan ke 100 orang ahli waris,"ujar Budi di Kantornya, Rabu (21/11/2018).

Kategori ahli waris yang mendapatkan santunan itu adalah janda, duda, orang tua, dan anak kandung dari korban kecelakaan.

Budi menuturkan, besaran santunan yang diber‎ikan ke ahli waris sesuai dengan dengan Undang- Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka.

"Jadi besaran santunan yang diserahkan sesuai aturan itu sebesar Rp50 juta," tutur dia.

Budi menambahkan, pemberian ‎santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris korban melalui transfer bank ke rekening ahli waris.

"Jadi kita berikan langsung. ‎Jika sudah dinyatakan terindentifikasi oleh DVI, besoknya sudah bisa diberikan santunannya," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement