Advertisement
Banyak Pelajar di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ganjar Pranowo Usul Ada SIM Khusus Pelajar
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Saat ini, banyak pelajar yang masih di bawah umur berkendara ke sekolah. Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengusulkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk pelajar. Usulan itu disampaikan Ganjar menyusul maraknya pengendara di kalangan pelajar yang usianya di bawah batas pemegang SIM, yakni 17 tahun.
“Kita sedang membicarakan itu, menyimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan. Di satu sisi, itu enggak boleh karena belum 17 tahun. Fakta yang ada, mereka menggunakan kendaraan untuk sekolah,” ujar Ganjar saat menghadiri acara focus grup discussion (FGD) bertajuk Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum di Hotel Patra, Semarang, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Ganjar menilai perlu ada solusi khusus bagi pengendara berstatus pelajar agar meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasar Pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemegang SIM kategori A, C, dan D berusia minimal 17 tahun.
Guna mengatasi pelanggaran itu, politikus PDIP itu menilai pemerintah perlu melakukan intervensi, salah satunya dengan menghadirkan bus sekolah. Selain itu, pemerintah melalui sekolah juga bisa menerapkan peraturan wajib bagi orang tua siswa untuk mengantarkan anak ke sekolah.
“Atau kemudian secara psikologis diuji, apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendari? Jangan-jangan tidak 17 tahun, tapi 15 tahun sudah bisa ikut uji SIM. Kalau itu iya, maka saya menilai mungkin enggak [SIM khusus pelajar]? Simple saja,” ujar Ganjar.
Sementara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Refdi Andri, menerima dengan baik usulan Ganjar terkait SIM khusus pelajar itu. Ia pun siap mengkaji gagasan orang nomor satu dalam jajaran Pemprov Jateng itu.
"Persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur, tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respons," kata Kakorlantas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement