Advertisement
Jalan Banyuripan-Jarum di Klaten Merekah
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Ruas jalan poros desa yang menghubungkan Desa Bayuripan dan Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah merekah. Kerusakan jalan yang berada di Dusun Banaran, Desa Banyuripan, itu terjadi lantaran kondisi tanah labil.
Kerusakan terjadi hampir di sepanjang ruas jalan dengan retakan memanjang hampir di seluruh badan jalan. Kondisi jalan berupa jalan cor beton dengan permukaan dilapisi aspal. Sekitar 500 meter ruas jalan menjadi aset Desa Banyuripan. Dari panjang tersebut, sekitar 400 meter jalan merekah.
Advertisement
Sekretaris Desa Banyuripan, Marjiyanto, mengatakan jalan penghubung Banyuripan-Jarum pernah menjadi jalan kabupaten. Namun, ruas jalan kini menjadi aset desa. “Sebelum 2010 itu pernah diaspal dari kabupaten. Kemudian rusak. Dari Desa Banyuripan kemudian melakukan betonisasi pada 2012,” urai dia saat ditemui solopos.com di kantor Desa Banyuripan, Kamis (22/11/2018).
Terkait kondisi jalan yang merekah, Marjiyanto menjelaskan baru terjadi pada musim kemarau tahun ini. Ia mengatakan kontur tanah di wilayah Banyuripan labil lantaran merekah saat kemarau tiba. Ketika memasuki musim hujan, tanah yang sebelumnya merekah kembali rapat.
Marjiyanto menuturkan kerusakan tak hanya terjadi pada ruas jalan penghubung Banyuripan-Jarum. Ruas jalan raya Bayat-Tancep yang menjadi penghubung antara Kecamatan Bayat, Klaten, dengan wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY juga mengalami kerusakan.
Rekahan memanjang terdapat pada bagian tengah ruas jalan. Namun, status jalan utama itu bukan aset desa. “Jalan utama itu sudah dibangun dengan beton bertulang. Tetapi, kondisinya sama saja ada salah satu sisi jalan yang ambles [hingga terdapat rekahan pada bagian tengah jalan]. Penyebabnya karena kondisi tanah yang labil,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, Tajudin Akbar, menjelaskan ruas jalan utama di Desa Banyuripan bukan jalur kabupaten. “Untuk jalan di Banyuripan bukan kewenangan kabupaten. Itu menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement