Advertisement
CPNS 2018: BKN Temukan Fakta 6.202 Formasi Kosong Pendaftar
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Kekosongan formasi banyak ditemukan pada rekrutmen CPNS 2018. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan.
Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) menemukan fakta sebanyak 6.202 formasi yang dibuka dalam penerimaan CPNS tahun 2018 kosong pendaftar.
Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pertemuan dengan media di Gedung BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
Advertisement
Dalam paparannya yang menjelaskan tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, disebutkan data formasi yang kosong pendaftar tersebut.
Ke-6.202 formasi yang kosong pendaftar tersebut tersebar di tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintah daerah.
Sebaran formasi yang kosong pendaftar tersebut yakni di Kementerian/Lembaga sebanyak 714 formasi meliputi 562 formasi khusus dan 152 formasi umum.
Di tingkat daerah, jumlah total formasi yang kosong pendaftar sebanyak 6.489 formasi. Di lihat dari wilayah, 2.200 formasi di wilayah Barat (Indonesia bagian Barat) dengan rincian 1.476 formasi umum dan 724 khusus.
Di wilayah Tengah, terdapat 1.555 formasi dengan rincian 1.220 formasi umum dan 335 formasi khusus.
Adapun di wilayah Timur, jumlah formasi yang kosong pendaftar sebanyak 1.733 formasi dengan rincian 1.404 formasi umum dan 329 formasi khusus.
Sebelumnya Panselnas mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sudah berakhir. Hasilnya, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Sesuai ketentuan, yang diperlukan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Sebagaimana diketahui, total formasi yang tersedia dan bakal diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015, terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dinas Baru yang Akan Dibentuk Pemda DIY Fokus Mengurus Tiga Hal Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement