Advertisement
Hasil Penggeledahan Rumah Hercules, Ada Tersangka Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hasil penggeledahan anggota Polres Metro Jakarta barat terhadap rumah pribadi tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal, Kamis (22/11/2018), menghasilkan nama tersangka baru yakni Handi Musyawan atau HM.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu di Jakarta, Jumat (23/11/2018), mengatakan pihaknya sudah mempelajari surat kuasa lapangan yang ditemukan di kediaman Hercules di Komplek Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Advertisement
"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules. Ia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar AKBP Edy.
Ia memaparkan, surat kuasa tersebut berisikan perintah untuk menjual empat bidang tanah. Surat tersebut sudah seharusnya terpatahkan dengan putusan terbaru.
Oleh karena ketidaktahuan Hercules dan bawahannya, mereka menganggap bahwa putusan tersebut sah dan melakukan pendudukan, penyerangan ke kantor pemasaran PT Nila Alam dengan menduduki kantor pemasaran, merusak pintu dan mengintimidasi karyawan, satpam para pengontrak ruko sehingga mereka tidak dapat beraktifitas.
Jika para pemilik ruko tak memberikan sejumlah uang kepada anak buah Hercules setiap bulan, maka tidak boleh menjalankan aktivitasnya. AKBP Edy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terhadap HM.
"Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar dia melanjutkan.
Ia menghimbau kepada masyarakat apabila terganggu hak-haknya yang diambil secara paksa oleh preman untuk segera melaporkan untuk lebih cepat ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum.
"Aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement