Advertisement
Pemerintah Indonesia Bahas Upaya Pengurangan dan Sanksi Pemakaian Plastik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu," kata Wapres kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Advertisement
Pembahasan tersebut antara lain mengenai tahapan penggunaan sampah plastik yang harus dikurangi di Indonesia, termasuk teknologi yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah tersebut.
Seruan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia kembali menyeruak setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Dalam perut paus tersebut ditemukan banyak terdapat sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain.
Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.
"Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik," ujarnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melakukan uji coba terhadap disinsentif penggunaan kantong plastik belanja. Disinsentif tersebut berupa penerapan kantong berbayar bagi konsumen yang menghendaki kantong plastik ketika berbelanja.
Namun, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perpres tersebut antara lain bertujuan untuk mengurangi sampah plastik hingga 30% di 2025.
Sementara itu di Eropa, sejumlah negara anggota Uni Eropa telah menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di setiap toko atau pusat perbelanjaan.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah sampah plastik di negara-negara Eropa mengalami penurunan signifikan.
Pada tahun 2019, Uni Eropa menargetkan penggunaan kantong plastik sebanyak 90 kantong per orang per tahun, dan angka tersebut akan terus ditekan hingga mencapai 40 kantong per orang per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Akses Jalan Rampung, TPST Minggir Siap Beroperasi Penuh Kelola Sampah
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement