Advertisement
Permohonan Kasasi Buni Yani Ditolak Mahkamah Agung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani seperti yang tampak pada amar putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Minggu (25/11/2018).
Tertulis bahwa perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
Advertisement
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis kala itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
Advertisement
Advertisement