Advertisement
Langgar Etika, Dua Stasiun TV Swasta Ini Kena Tegur KPID Sumbar
Advertisement
Harianjogja.com, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada dua Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yaitu SCTV dan Indosiar Padang karena dinilai melanggar etika peliputan anak di bawah umur.
KPID mengingatkan lembaga penyiaran khususnya televisi agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), kata Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Ia menyatakan, hal itu usai melakukan rapat pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur. Menurut dia, media atau wartawan yang melakukan peliputan, khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut.
KPID Sumbar menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.
Pada program acara tersebut terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.
Oleh sebab itu, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.
Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.
Selanjutnya Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumbar memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.
Sementara Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.
"Mari bersama-sama wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement