Advertisement
Habib Bahar bin Smith Akan Didampingi 50 Pengacara, Jumlahnya Terus Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.nggota Advokat Cinta Tanah Air Habib Novel Bamukmin menyatakan Habib Bahar bin Ali bin Smith akan didampingi lebih dari 50 orang pengacara pada pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Novel jumlah kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut akan terus bertambah hingga hari ini. Dia menjelaskan beberapa Ormas Islam yang akan mendampingi Habib Bahar bin Ali bin Smith itu di antaranya adalah ACTA, FPI, TPF, dan Korlabi.
Advertisement
"Kalau kuasa hukum ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi. Total sementara ada 50 pengacara yang nanti akan mendampingi Habib Bahar, nanti akan bertambah lagi jumlah kuasa hukumnya," tutur Novel, Kamis (6/12/2018).
Novel mengkritisi sikap Bareskrim Mabes Polri yang memproses hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith itu dengan cepat. Padahal menurutnya, banyak perkara yang mangkrak dan belum ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kita lihat wasit sudah jadi pemain, indikasi kami lihat begitu. Sudah pro ke kekuasaan, padahal seharusnya aparat penegak hukum bisa berlaku adil dan profesional," katanya.
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement