Advertisement
Suami Wali Kota Tangsel Ternyata Ngamar dengan Artis setelah Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ternyata menyuap Kepala Lapas Sukamiskin untuk ngamar dengan artis.
Narapidana kasus suap hakim MK, Tubagus Chaeri Whardana yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen untuk menginap bersama seorang wanita di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tersebut disinyalir menginap bersama seorang artis di Hotel Mercure Bandung. Wawan menginap di hotel tersebut pada 16 Juli 2018 setelah menyogok Wahid Husen.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen. Hanya saja, artis yang diduga menginap di hotel bersama Wawan tidak disebut di dalam dakwaan.
"Iya [artis] pokoknya sesuai surat dakwaan. Enggak disebut, soalnya engga kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus [artisnya] teman wanita Wawan," ungkap Jaksa Takdir, Kamis (6/12/2018).
Berdasarkan sumber internal Okezone-jaringan Harianjogja.com, artis yang diduga dikencani oleh Wawan di hotel Bandung berinisial F. Sayangnya, sumber tersebut enggan membuka terang nama artis yang diduga dikencani oleh Wawan.
Berdasarkan surat dakwaan, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan ke Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Tak hanya itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.
Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.
Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.
Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement