Advertisement
Rekaman CCTV saat Wawan Keluar Lapas untuk Berkencan dengan Artis Bakal Dibuka di Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keluar Lapas Sukamiskin untuk mengencani seorang artis berinisial F. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan saat Wawan keluar Lapas.
"Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan, nanti dibukti yang sudah dimiliki oleh jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Wawan, narapidana kasus suap hakim MK, diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen untuk menginap bersama seorang artis di Hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen. Hanya saja, artis yang diduga menginap di hotel bersama Wawan tidak disebut di dalam dakwaan.
"Iya [artis], pokoknya sesuai surat dakwaan. Enggak disebut, soalnya enggak kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus [artisnya] teman wanita Wawan," ungkap Jaksa Takdir Suhan.
Berdasarkan sumber internal Okezone, artis yang diduga dikencani oleh Wawan di hotel Bandung berinisial F. Namun yang bersangkutan enggan membuka terang nama artis yang diduga dikencani oleh Wawan.
Dalam surat dakwaan yang diterima Okezone, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan ke Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.
Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans yang disopiri Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran, Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.
Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah kakaknya, Atut. Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure, Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.
Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein, yakni Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Wahid juga menerima uang dari Wawan berjumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.
Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
- Dicetak di Klaten, Kemendikbud Salurkan 4,6 Juta Buku Gerakan Literasi Nasional
- Pabrik di Purwakarta Tutup, Toko Sepatu Bata di Solo Masih Berjalan Normal
- Berusia 123 Tahun, Pegadaian Luncurkan Buku “Van Leening When History Begins”
- Meriah! SMAN 1 Kartasura Rayakan HUT ke-46 Selama 3 Hari Berturut-turut
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Sukarelawan Kebencanaan Sleman Wajib Miliki Kartu Indetitas, Ini Manfaatnya
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement