Advertisement
Kasus Habib Bahar, 2 SPDP Masuk Kejaksaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Ali bin Smith menjadi sorotan. Kejaksaan Agung menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang melibatkan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengungkapkan SPDP tersebut telah diterima Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung pada Kamis (6/12/2018) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith di Polda Metro Jaya sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
"Jadi ada 2 SPDP di sini (Kejaksaan) ya terkait kasus itu. SPDP-nya dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," tuturnya, Jumat (7/12/2018).
Menurut Prasetyo, teknis pelimpahan perkara itu dari Kejaksaan ke Pengadilan akan diserahkan kepada JAMPidum Kejaksaan Agung dan Aspidum Kejati DKI Jakarta.
"Nanti teknisnya seperti apa apakah pelimpahan ke Pengadilannya digabungkan karena waktunya kan berdekatan atau seperti apa," katanya.
Sementara itu, JAMPidum Noor Rochmad mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penunjukan beberapa jaksa peneliti yang bertugas untuk mengikuti perkembangan perkara Habib Bahar bin Ali bin Smith di Bareskrim Mabes Polri.
"Jaksa penelitinya belum, SPDPnya juga baru kami terima kemarin. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada tim jaksa peneliti perkara itu," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement