Advertisement
Kasus Habib Bahar Masuk Kejaksaan, Jaksa Agung Janji Cepat Limpahkan ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo telah menginstruksikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mempercepat pelimpahan kasus Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan menjalankan aturan sesuai KUHAP untuk menangani perkara ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut.
Advertisement
Menurutnya, jika tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka jaksa yang ditunjuk akan diperintahkan langsung untuk segera mempelajari dan menyusun surat dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Prinsip KUHAP itu kan cepat, sederhana dan biaya ringan. Kami akan ikuti itu. Jadi kalau berkas sudah dikirim ke JPU, saya perintahkan segera diteliti dan kalau dinyatakan lengkap, kita tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tuturnya, Jumat (7/12/2018).
Kendati demikian, menurut Prasetyo, cepat atau tidaknya penanganan suatu perkara tergantung dari proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dia memastikan jika penyidik cepat melimpahkan perkara ujaran kebencian Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut ke Kejaksaan, maka Kejaksaan juga akan percepat pelimpahan perkara itu ke Pengadilan.
"Makanya, itu kan tergantung bagaimana penyidikan di Polri. Coba tanyakan ke sana. Setelah dikirimkan berkasnya, kita kan bisa teliti sesuai prinsip KUHAP tadi," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Ali bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Habib Bahar bin Ali bin Smith dipolisikan oleh Jokowi Mania yang menilai bahwa isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial tersebut mengandung ujaran kebencian dengan menyebutkan Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement