Advertisement

Gara-Gara Mulut, Habib Bahar Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 07 Desember 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Gara-Gara Mulut, Habib Bahar Kini Terancam 5 Tahun Penjara Bahar bin Smith. - Ist/ YouTube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara ucapannya yang dinilai rasis serta menghina Presiden Jokowi, penceramah Habib Bahar bin Smith terancam lima tahun penjara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo terancan hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam hal ini tindakan diskriminatif ras dan etnis masuk dalam Pasal 4 huruf b poin kedua, yang mana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar tersebut berkaitan dengan ceramahnya pada 2017 tahun lalu di Palembang.

"[Habib Bahar disangkakan UU 40 Tahun 2008] rangkaian ucapan di Palembang saat ceramah di Palembang tahun 2017," kata Syahar kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Syahar mengakui, dalam laporan ke polisi ada beberapa pasal yang dilaporkan yakni UU ITE dan juga terdapat pidana umum yakni UU No 40 tahun 2008.

"Nah [setelah] proses penyidikan dilakukan, penyidik menemukan alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40, sehingga pemeriksaan tadi malem materinya UU (No) 40 (Tahun) 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis fokus kesana," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal, Berikut Profilnya

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement