Advertisement
Tahun Depan, Kurikulum Antikorupsi Diterapkan di Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kurikulum antikorupsi bakal diterapkan di sekolah mulai tahun depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kurikulum antikorupsi mulai dapat diuji coba bahkan diterapkan di dunia pendidikan pada pertengahan 2019 mendatang. Sebenarnya, materi pendidikan antikorupsi sudah siap digunakan, namun terdapat sejumlah poin teknis yang masih dibahas.
Advertisement
"Artinya ini kan sebenarnya substansinya selama ini kan sudah jalan. Perdebatannya adalah apakah ini mau instructure atau unstructure. Artinya masuk dalam mata pelajaran baru atau disisipkan di insersi. Itu pilihan saja," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Saut, nilai-nilai pendidikan antikorupsi sebenarnya dapat masuk ke semua mata pelajaran. Sebab, kata dia, tujuan dimasukkannya kurikulum pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas antikorupsi.
"Yang paling penting adalah murid menerima yang kita sebut virus-virus integritas. Sehingga nanti, ketika dia sudah bekerja, jadi apapun tidak hanya dipengaruhi afektifnya saja, jadi tidak hanya bisa gambarnya saja tapi juga kognitifnya juga. Itu yang sering kita lupa," terang Saut.
Dirinya pun menargetkan kurikulum pendidikan antikorupsi dapat mulai diterapkan di sekolah maupun perguruan tinggi pada April tahun depan. Saut berharap pendidikan antikorupsi dapat segera berjalan pada 2019.
"Pokoknya pertengahan tahun. Itu harus sudah jalan. Karena kita harapkan kalau ditunggu-tunggu lagi kita tidak punya waktu untuk men-delay karena periode kami kan tinggal tahun depan Desember selesai. Jadi, harapan kita bisa lebih cepat," ujarnya.
Sekadar informasi, KPK mengusulkan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum atau pelajaran di sekolah serta perguruan tinggi pada tahun ajaran 2019. Usulan itu disepakati oleh pemerintah dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta hari ini.
Adapun, kesepakatan tersebut disepakati antara KPK dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
- Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024
Advertisement
Advertisement