Advertisement
Jadi Korban Pembacokan, Yusri Bingung Bayar Biaya Pengobatan, Tak Ditanggung BPJS!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sungguh malang apa yang dialami Yusri (37), pria asal Banda Aceh. Setelah mengalami tindak kriminal pembacokan pekan lalu, keluarganya malah harus putar otak untuk mencari dana membayar biaya rumah sakit akibat tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Peristiwa nahas itu dialami korban di Desa Panterik Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh sekitar pukul 23.50 WIB, Kamis (7/12/2018). Korban yang mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kiri langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh. Sehari berselang, keluarga juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lueng Bata, tepat di hari korban dioperasi.
Advertisement
Setelah mendapat perawatan beberapa hari di ruang Raudah Kamar 2 RSUZA, dokter mulai memperbolehkan korban untuk pulang pada Selasa (11/12/2018). Namun keluarga terkejut ketika BPJS tidak menerima klaim pasien karena merupakan korban tindakan kriminal atau penganiayaan.
Adik kandung korban, Munzir Budiana mengatakan dirinya langsung mendatangi petugas rumah sakit saat mengetahui hal itu. Dari petugas lalu dia diarahkan ke loket bagian kasir BPJS rumah sakit. Tiba di loket, Munzir tidak menemukan petugas di tempat.
“Tadi saya juga sudah ke kantornya [BPJS Banda Aceh] bertemu dengan petugas layanan pengaduan bernama Edi, dia bilang hal itu mengacu pada Peraturan Presiden 82/2018 pasal 52 poin R, di mana korban kriminal atau penganiayaan tidak menjadi tanggungannya [BPJS], Solusinya tidak ada selain dibayar secara pribadi,” kata Munzir kepada Bisnis lewat pesan instan, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya regulasi tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil. Kata dia, saat ini keluarga dirundung kecewa. Saudara kandungnya sudah menjadi korban pembacokan serta pelaku belum juga tertangkap, ditambah lagi harus membayar biaya rumah sakit hampir Rp20 juta, padahal korban hanya pekerja swasta biasa di Aceh.
“Bagi saya ini adalah regulasi yang sedikitpun tidak berpihak kepada masyarakat kecil [seperti yang dialaminya],” ujarnya.
Kini dia berusaha melakukan diskusi dengan Ombudsman Aceh untuk mendapatkan titik terang dan solusi terbaik untuk keluarganya tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga masih mencari-cari biaya pengobatan untuk menyelesaikan tagihan di RSUZA.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tidak banyak memberi komentar. Namun dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi tersebut untuk membantu para korban dengan kasus serupa.
“Sebaiknya Perpres tersebut dikaji ulang, di evaluasi sehingga korban dengan kategori seperti itu bisa diakomodir,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden 82/2018 pasal 52 poin R menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan BPJS.
Bisnis telah menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma`ruf melalui pesan instan maupun telepon, namun yang bersangkutan belum merespon panggilan dan pertanyaan terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement