Advertisement
Benarkah di Kota-Kota Guru PNS Kelebihan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wacana zonasi guru masih menjadi pro kontra. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memaparkan bahwa sistem zonasi merupakan kebijakan jangka panjang yang nantinya akan membantu percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
"Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan diseluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat," tutur Mendikbud, dikutip dari laman kemendikbudgoid, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Dia melanjutkan, dampak dari sistem ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam memilih sekolah berdasarkan jarak, melainkan juga masalah pemerataan guru yang ada saat ini. Karena saat ini, sebaran guru di Indonesia masih belum merata.
"Implementasi zonasi pendidikan secara langsung juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak daerah yang mengeluh kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang rupanya cukup mengganggu jalannya sistem proses belajar mengajar di kelas. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS dapat dikatakan kelebihan kuota," katanya.
“Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu harus merata disemua sekolah, tidak boleh menumpuk disatu sekolah,” lanjutnya.
Melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya sehingga tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu. Menurut data yang tersedia, guru PNS & bersertifikasi sebanyak 1.174.377 orang, Guru PNS & belum bersertifikasi sejumlah 308.999 orang, Guru bukan & PNS bersertifikasi sekitar 217.778, dan Guru bukan PNS & belum bersertifikasi.
Menteri Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru sampai sarana dan prasarana lainnya.
Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sistem zonasi dan guru nantinya akan mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran, mempermudah redistibusi guru berkualitas, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) antar jenjang pendidikan, mendekatkan guru dengan orangtuanya sehingga memperkuat pembinaan peserta didik, serta pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
Advertisement
Advertisement