Advertisement
Terjerat Kasus PLTU MT Riau-1, Johanes Budisutrisno Divonis 2,8 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Johanes Budisutrisno Kotjo, Pemegang Saham BlackGold Natural Resources Ltd divonis dua tahun delapan bulan hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding. Dirinya menerima vonis itu meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Lucas Prakoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Perbuatan Johanes yang menambah jumlah anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi, dalam perkara PLTU MT Riau-1 adalah Eni Maulani Saragih, dianggap sebagai hal yang memberatkan dirinya.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan empat tahun kurungan penjara dan dendan Rp250 juta subsider enam bulan.
Johanes Kotjo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement