Advertisement
Pemerintah Diminta Tegas Sebut KKB sebagai Kelompok Separatis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan mengategorikannya sebagai kelompok separatis karena bertujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W Yudha.
"Tindakan mereka sudah melebihi terorisme karena bertujuan memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah harus tegas menyebut mereka sebagai kelompok separatis sehingga TNI bisa masuk," kata Satya saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Advertisement
Dia menilai ketika disebut gerakan separatis maka TNI bisa langsung bertindak karena tugas institusi tersebut menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman kelompok separatis.
Dia mengatakan aksi teror yang dilakukan KKB di Papua sudah tidak bisa di atasi hanya oleh Polri sehingga TNI bisa masuk dengan konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Tindakan separatisme lebih dari terorisme karena terorisme bisa jadi tidak memisahkan diri dari NKRI namun hanya bertujuan menimbulkan kekacauan. Kalau separatisme jelas-jelas menyangkut kedaulatan NKRI," ujarnya.
Satya yang merupakan politisi Partai Golkar itu menekankan jangan sampai dalam rangka tegakan kedaulatan lalu negara ragu hanya karena masalah HAM.
Karena itu dia menyarankan agar TNI melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan tindakan di Papua.
"Libatkan saja Komnas HAM agar transparan, karena ketika dinyatakan kelompok separatis maka ada negosiasi, apakah mau damai secara diplomatik atau diselesaikan melalui jalan fisik," katanya.
Satya menilai pandangan terkait HAM harus adil dan tidak berat sebelah. Jangan sampai ketika KKB membunuh 31 warga sipil tidak dikatakan pelanggaran HAM lalu upaya pemerintah mempertahankan kedaulatan negara justru dianggap melanggar HAM.
Sebelumnya, sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata, Minggu (2/12/2018).
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta menilai KKB di Papua sudah tepat dikatakan sebagai kelompok teroris sehingga dalam memberantasnya sepatutnya melibatkan TNI dengan payung hukum UU Antiterorisme.
Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Pahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Menurut dia dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Keracunan Massal di Sleman, 7 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Advertisement