Advertisement
Geram Dituduh Terlibat Perusakan Atribut Partai Demokrat, Kapolda Riau : Hati-hati, Ada Sanksi Hukumnya
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU- Kepolisian Daerah Riau geram dituding terlibat dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru.
Otoritas Polda membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut adanya informasi keterlibatan Polda dalam perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru.
Advertisement
"Saya katakan tidak ada itu. Hati-hati mengatakan pendapat jika tidak ada buktinya," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (17/12/2018).
Kapolda mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait salah satu cuitan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya yang menyebut adanya informasi keterlibatan Polda dalam insiden perusakan atribut Demokrat di Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018).
Kapolda lantas menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menduga-duga jika tidak ada bukti. Dia juga mengatakan ada sanksi hukum jika melakukan hal tersebut.
"Dugaan boleh dilakukan selama itu ada bukti. Kita tentunya sebagai warga masyarakat tidak boleh menduga, berandai-andai. Hati-hati, ada sanksi hukumnya," tegasnya.
Namun Kapolda tidak menanggapi pertanyaan lainnya terkait langkah hukum dengan adanya cuitan tersebut. Dia hanya kembali menjelaskan bahwa Polda Riau sepenuhnya dalam kendali dirinya.
Dia memastikan jajarannya tidak terlibat dalam insiden itu. "Kendali sepenuhnya ada di tangan saya, kegiatan Mapolda dan jajaran. Saya katakan tidak ada itu," katanya.
Polda Riau telah menetapkan seorang tersangka perusakan atribut Demokrat di Pekanbaru. Tersangka berinisial HS (22) itu telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Selain HS, Kapolda juga mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.
Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang Perusakan.
"Dari dua kasus itu, dua TKP [tempat kejadian perkara] itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," katanya.
Andi Arief sebelumnya mencuit tentang adanya informasi keterlibatan Polda Riau dan PDIP dalam insiden perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Sabtu kemarin.
Melalui akun twitter @AndiArief_ dia menyebut memperoleh informasi keterlibatan Polda dan partai tertentu dalam insiden perusakan atribut Demokrat.
"Ada dua fakta dan informasi dari perusakan atribut Partai Demokrat di Riau yang cukup memprihatinkan. Pertama, Pengakuan suruhan pengurus PDIP. Kedua ada informasi keterlibatan Polda. Dua-duanya membahayakan dan masih kami dalami. Ini bukan sekedar baleho!!!," begitu cuitan Andi Arief yang diunggah pada Minggu (16/12/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement