Advertisement
Geram Anak-Anak Dianiaya, KPAI Sebut Habib Bahar Tak Pantas Jadi Panutan Umat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith dinilai tak pantas jadi panutan umat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus penganiayaan remaja yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith.
Advertisement
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun. Terlebih, kata dia, korban yang dianiaya Bahar bin Smith masih berusia remaja.
"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes [melakukan penganiayaan] terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum jika bersalah dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Terkait aksi penganiayaan ini, Retno pun mempertanyakan gelar ulama yang disandang Habib Bahar bin Smith. Sebab, menurutnya, perilaku bengis yang dilakukan Bahar itu tak patut dijadikan sebagai panutan umat.
"Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," tegasnya.
KPAI juga mengapresiasi keberanian orangtua korban yang sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mendorong anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nantinya, kata dia KPAI akan berkoordinasi dengan dinas untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikis.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahkan polisi telah menahan Smith usai diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement