Advertisement
Begini Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora oleh KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menjelang akhir tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penyalahgunaan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu menjelaskan kronologi kasus tersebut.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Advertisement
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa (18/12/2018) di Jakarta dan mengamankan total 12 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
Sebanyak 12 orang yang diamankan itu yakni Mulyana, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy, tiga orang pegawai Kemenpora, tiga orang pegawai KONI, dan seorang sopir. Saut menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa (18/12/2018) tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta.
"Sekitar pukul 19.10 WIB, tim mengamankan ET, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan AP, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora di ruang kerjanya," kata Saut.
Selanjutnya, pada pukul 19.15 WIB, tim kemudian mengamankan tiga orang pegawai lainnya di kantornya di Kemenpora.
Pada pukul 19.40 WIB, tim kemudian bergerak ke rumah makan di daerah Roxy untuk mengamankan Ending Fuad Hamidy dan sopirnya.
Pukul 23.00 WIB, tim mengamankan JEA, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing masing.
"Pada Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 WIB, N yang merupakan staf Keuangan KONI mendatangi gedung KPK," kata Saut.
Kemudian, pukul 09.15 WIB, tim mengamankan E di kantor KONI dan pukul 10.20 WIB, S yang merupakan mantan staf Badan Pengeluaran Pembantu (BPP) di Kemenpora mendatangi gedung KPK Jakarta.
Dari lokasi-lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan kartu ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. "MUL diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.
Diduga sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," kata Saut.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu diduga hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
- Beredar Kabar Duel Maut di Prambanan Klaten, 2 Orang Meninggal Dunia
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement