Advertisement

Di Penjara, Kondisi Ratna Sarumpaet Memburuk, Berat Badan Turun 12 Kg

Newswire
Kamis, 20 Desember 2018 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Di Penjara, Kondisi Ratna Sarumpaet Memburuk, Berat Badan Turun 12 Kg Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet masih mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Insak Nasruddin kuasa hukum Ratna Sarumpaet akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya , Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangannya tersebut guna menanyakan kepastian dari kelengkapan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kliennya.

Advertisement

"Rencananya sekitar jam satu siang nanti kita akan ke Polda Metro untuk menanyakan bagaimana perkembangan kelengkapan berkas kasus Ibu RS ini," kata Insak saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Insak mengatakan, dirinya akan mendesak polisi segera mempercepat proses hukum Ratna Sarumpaet. Menurut Insak, polisi terlalu lama bertindak.

"Kondisi bu Ratna Sarumpaet terus memburuk. Saat menjenguk Selasa 18 Desember, klien saya itu mengalami penurunan berat badan drastis hingga 12 kilogram," jelasnya.

Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu telah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Namun berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena ada beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.

Kepolisian akan memperpanjang masa tahanan tersangka Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Masa penahanan Ratna Sarumpaet akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung mulai Rabu (5/12/2018).

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Ratna Sarumpaet menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna Sarumpaet berakhir.

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement