Advertisement
Polda Banten Tahan 3 Tersangka Pungli RSDP Serang
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG-Ketiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan," kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah inisal I dan B, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa kwitansi dan uang Rp15 juta.
Terkait akankah ada penambahan tersangka, Dadang mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dengan memintai keteranfan dari tersangka dan saksi lainnya.
"Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari," ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement