Advertisement
Di Jateng, Sumbangan Kampanye Prabowo-Sandi Empat Kali Dana Jokowi-Ma'ruf
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Masa kampanye, pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dana sumbangan untuk kampanye. Tim pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Jawa Tengah (Jateng) hanya menerima sumbangan dana kampanye Rp50 juta.
Jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding besarnya sumbangan dana kampanye yang diterima tim pemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno, yakni Rp212.332.000.
Advertisement
Besarnya sumbangan tim pemenangan kedua capres pada Pilpres 2019 di Jateng itu terungkap dalam dokumen laporan penyampaian sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta pemilu yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Rabu (2/1/2019).
Komisioner KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Asiha, menyebutkan LPSDK dari peserta pemilu, baik parpol, capres dan cawapres, maupun calon anggota DPD telah diterima KPU Jateng sejak Rabu, mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
“Secara keseluruhan proses penerimaan LPSDK berjalan tertib dan lancar. Seluruh peserta parpol menyerahkan LPSDK sesuai jadwal yang ditentukan, begitu juga tim kampanye capres-cawapres,” ujar Muslim saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, dari 20 calon anggota DPD di Jateng, KPU mencatat hanya ada satu yang tidak menyerahkan LPSDK. Calon anggota DPD itu, yakni H. Naibul Umam.
“Sebenarnya H. Naibul Umam, melalui perwakilannya sudah hadir di KPU. Namun dia tidak membawa dokumen LPSDK sehingga dianggat tidak menyerahkan sesuai jadwal dan ketentuan yang ada,” imbuh Muslim.
Muslim menambahkan berdasar dokumen LPSDK yang diterima, penerima sumbangan dana kampanye parpol terbesar di Jateng adalah Partai Perindo, dengan total sumbangan mencapai Rp1.819.615.201. Sedangkan penerima sumbangan terkecil di Jateng adalah Partai Golkar dan PKPI dengan saldo Rp0.
Sementara di tingkat capres-cawapres, penerima sumbangan terbesar adalah paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, dengan penerimaan Rp212.332.000. Sedangkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin berkisar Rp50 juta.
“Sedangkan penerima dana kampanye untuk calon DPD terbesar adalah H. Darwito, dengan penerimaan Rp372.083.704,67. Sementara penerimaan sumbangan terkecil Rp0 atas nama Drs. Joko J. Prihatmoko, Drs. M. Abdul Rohim, dan Solehin,” ungkap Muslim.
Muslim menambahkan LPSDK merupakan bagian laporan dana kampanye yang harus disampaikan peserta pemilu kepada KPU. Selain LPSDK, peserta pemilu juga wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK telah disampaikan peserta pemilu pada awal September lalu atau sebelum memasuki masa kampanye. Sedangkan LPPDK akan dilaporkan setelah masa kampanye berakhir nanti.
Berikut Perincian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik:
No | Nama Parpol | Jumlah sumbangan (dalam rupiah) |
1 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | 1.735.246.500 |
2 | Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) | 708.143.800 |
3 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) | 597.107.000 |
4 | Partai Golongan Karya (Golkar) | 0 |
5 | Partai Nasional Demokrat (Nasdem) | 78.010.000 |
6 | Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) | 3.500.029 |
7 | Partai Berkarya | 168.893.200 |
8 | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) | 1.149.944.196 |
9 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) | 1.819.615.201 |
10 | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) | 11.601 |
11 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) | 58.369.700 |
12 | Partai Amanat Nasional (PAN) | 399.408.260 |
13 | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) | 90.486.180 |
14 | Partai Demokrat | 1.202.440.588 |
15 | Partai Bulan Bintang (PBB) | 11.138.858 |
16 | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) | 0 |
Sumber: KPU Jateng
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement