Advertisement
PTN Butuh Ekosistem Riset Sesuai Kebutuhan Pasar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mendorong agar riset, teknologi dan pendidikan tinggi menjadi lebih terbuka, fleksibel, dan bermutu. Untuk itu, perlu dibuat ekosistem riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang mampu memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat dan industri.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) 2019 di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
Nasir mengatakan Rakernas 2019 menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan Kemenristekdikti untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi era disrupsi yang berdampak pada bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
“Mencermati situasi di atas, pertanyaannya adalah bagaimana kita harus menyiapkan diri? Jawabannya adalah kita harus melakukan self disruption. Kita harus melakukan transformasi dengan mendisrupsi diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/1/2019).
Dalam menghadapi disruptive innovation dalam bidang industri dan pendidikan tinggi, Kemenristekdikti menyatakan bakal mengurangi atau memangkas regulasi bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghambat mereka menyesuaikan diri. Salah satu regulasi tersebut terkait kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) bagi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) serta terkait program studi.
"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh sesuai Pasal 25 UU No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan, problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menteri Keuangan . Beliau akan tinjau kembali," lanjut Nasir.
PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi diharapkan tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). PTNBH diharapkan dapat mengalokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.
"PTNBH termasuk PTN, ditugasi pemerintah untuk meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri. Namun, kalau ini dikenakan pajak sebagai penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah," jelas Nasir.
Selain pemangkasan regulasi perpajakan bagi PTNBH, pihaknya juga akan memudahkan pendirian program studi (prodi) yang dibutuhkan oleh industri, walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti No.257/M/KPT/2017 tentang Daftar Nama atau Nomenklatur prodi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.
Nasir menerangkan sekarang perguruan tinggi dipersilakan untuk membuka prodi sesuai kondisi riil asalkan ada permintaan dan ada industri yang menggunakannya. Misalnya, prodi tentang kopi yang di antaranya akan dibuka di Sulawesi Selatan dan Aceh.
Dengan kemudahan membuka program studi baru, PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS) diharapkan mencari potensi daerah yang dapat dipelajari sehingga potensi tersebut bisa dikomersialisasi dengan lebih baik.
Dalam Rakernas 2019 juga akan dilakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pada 2018, serta outlook program dan anggaran tahun ini. Selain itu, akan disusun rekomendasi langkah-langkah strategis Kemenristekdikti dalam menghadapi tantangan terkait pengembangan riset, teknologi, dan pendidikan tinggi yang terbuka, fleksibel, dan bermutu serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Rakernas 2019 juga akan menjadi wadah pembahasan isu-isu strategis seperti prodi inovatif, pengembangan distance learning (open university), pengembangan teaching factory atau teaching industry pada perguruan tinggi, pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia pada revolusi industri 4.0, pendidikan tinggi vokasi, penguatan institusi riset dan inovasi di Indonesia, perusahaan rintisan (startup), serta isu strategis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
- UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran
- Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi
- Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024
Advertisement
Advertisement