Advertisement
Pasangan Suami Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pasangan suami-istri yang diduga sebagai pemberi suap ke pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih W.
Budi dan Lily akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Advertisement
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YUL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017–2018.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga empat pejabat Kementerian PUPR itu menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kementerian PUPR mendapat jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2017–2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat dua perusahaan tersebut yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Sebagai pihak yang diduga menerima, empat pejabat Kementerian PUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi yakni Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Help Desk Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Bantul Sepi Peminat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement