Advertisement
Dengan Sistem Zonasi, Mendikbud Sebut Kecil Kemungkinan Jual Beli Kursi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, kecil kemungkinan jual beli kursi masuk sekolah dengan adanya sistem zonasi.
"Dengan zonasi kecil kemungkinan jual beli kursi. Mungkin masih ada, tapi bisa kami minimalisir," ujarnya, di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Mulai 2019, kata Mendikbud, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keluarga tidak mampu. Melainkan hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa yang melanjutkan sekolah ke tingkat lanjutan, dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk siswa yang baru masuk sekolah atau yang belum mempunyai KIP.
Dia menjelaskan dengan zonasi kecil kemungkinan jual beli kursi karena yang diutamakan adalah siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
"Keluarga miskin tidak lagi pakai SKTM, tapi dengan data dari yang mendapatkan jaminan keluarga kurang mampu, baik dalam bentuk PKH maupun yang lain," kata Mendikbud.
Sekolah pun, menurut dia, harus memiliki data siswa maupun calon siswa yang termasuk kategori tidak mampu.
Mendikbud menjelaskan pihaknya sudah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai PPDB tanpa SKTM untuk siswa tidak mampu.
Mendikbud menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM, karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.
Sebelumnya pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan SKTM memang tidak diperlukan lagi dalam PPDB.
"Sebetulnya jika data dari dinas kependudukan dan catatan sipil akurat, memang tidak diperlukan lagi SKTM karena pemerintah daerah mengetahui persis penduduk mana yang miskin dan mana yang tidak," katanya. Dalam penerapan peraturan ini, kata Indra, yang ditantang adalah data yang akurat. Dalam hal ini, yang paling gampang adalah penerima KIP tidak boleh ditolak di sekolah negeri.
Selama ini permasalahan SKTM yang terjadi adalah banyaknya pemalsuan SKTM, menurut Indra, jika hal itu terjadi berarti ada permainan pemerintah karena data yang dipunyai tidak akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PRESTASI SEKOLAH: MAN 3 Bantul Juarai Lomba Perpustakaan Terbaik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement