Advertisement
ICW Curiga Ada Manipulasi di Sumber Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dana kampanye yang diterima Jokowi-Ma'ruf Amin diduga bermasalah.
Indonesia Corruption Watch mencurigai ada manipulasi sumber dana kampanye yang diterima Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Advertisement
Peneliti Bidang Politik ICW Almaz Sjafrina mengungkapkan, Jokowi – Maruf Amin menerima sumbangan dana Rp37,9 miliar dari dua kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perkumpulan penghobi olahraga golf alias golfer.
Sumbangan dua kelompok golfer tersebut termaktub dalam berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maaruf Amin, yang juga didapat ICW.
Dalam berkas LPSDK TKN Jokowi – Maruf Amin, dua kelompok pegolf tersebut menyumbang dana kampanye paling besar pada kategori sumbangan pihak ketiga.
Rinciannya, perkumpulan pegolf TBIG menyumbang dana Rp19, 7 miliar, yang diserahkan dalam 112 kali pemberian.
Sementara perkumpulan pegolf TRG memberikan Rp18,19 miliar dengan frekuensi pemberian satu kali berupa jasa.
ICW, kata Almaz, menduga TBIG itu adalah singkatan dari PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Sedangkan TRG adalah akronim PT Teknologi Riset Global Investama yang dimiliki oleh Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.
"Pertanyaannya adalah, siapa sih penyumbang dana dari dua kelompok perkumpulan golfer ini," kata Almaz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Kami menduga, penyaluran lewat perkumpulan pegolf ini untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin disebutkan namanya, atau penyumbang perseorangan yang melebihi batas sumbangan perseorangan.”
Sebagai informasi, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye membatasi sumbangan perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara untuk sumbangan per kelompok batas maksimal Rp25 miliar.
Karenanya, ICW meminta KPU untuk menjabarkan lebih rinci daftar penyumbang dana kampanye dari kedua paslon, agar sesuai regulasi.
"KPU dan Bawaslu harus menelusuri status perkumpulan golfer itu, badan hukumnya, dan membuka asal dana tersebut,” tuntutnya.
Untuk diketahui, dana kampanye yang termaktub dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Capres – Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin yang diberikan kepada KPU berjumlah Rp 11,9 miliar.
Sementara dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Jokowi – Maruf Amin melapor ke KPU mendapat dana Rp 44 miliar.
Sedangkan tim kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mencatatkan Rp 2 miliar dalam LADK. Pada LPSDK, Prabowo – Sandiaga melaporkan Rp 54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement