Advertisement
Ayah Korban Laka di Samping Mapolresta Solo Ingin Penabrak Anaknya Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Suharto, ayah alm Eko Prasetyo, korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan Iwan Adranacus secara bersyarat. Hal itu disampaikan Suharto ketika hendak mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1/2019).
"Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah iklhas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang kepada wartawan (10/1/2019).
Advertisement
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk disamping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.
Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp6.000 tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.
Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sikap konsisten Suharto untuk memaafkan Iwan memang sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini di awal November tahun lalu. Suharto secara ikhlas merangkul dan mencium Iwan. Ia secara tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan, sehingga terjadi kecelakaan yang membuat Eko Prasetyo meninggal.
"Saya sudah ikhlas dan memaafkan pak Iwan. [Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal] sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.
Sebagai bentuk tanggungjawab atas musibah ini, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga alm Eko. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September dirumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Lia juga telah menandatangani surat perdamaian.
Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.
“JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang, ” ujarnya (10/1/2019).
Selama proses persidangan saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Prof. Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM menjelaskan, bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi. Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya.
"Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan,” tegas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bejat! Pria 60 Tahun Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun di Kartasura Sukoharjo
- Crosser Astra Honda Delvintor Siap Beraksi Lagi dengan CRF250R di MXGP Portugal
- KPK Tolak Alasan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir Pemeriksaan Hari ini
- Jateng Tak Punya Bandara Internasional, Amphuri: Biaya Umrah bakal Naik 15%
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Menghadapi Musim Kemarau, Perumdam Tirta Projotamansari Pastikan Pasokan Air Lancar
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Advertisement