Advertisement
HOAKS SURAT SUARA : Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini membidik mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus hoaks surat suara tujuh kontainer.
Polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dari penangkapan guru berinsial MIK (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, muncul nama Dahnil Anzar Simanjuntak terkait cuitan hoaks yang diunggah melalui akun Twitter pribadi MIK atas nama @chiecilihie80.
"Jadi ada di twitternya dia [MIK] itu ada @dahnilanzar di atasnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, mention ke akun Twitter Dahnil berada di atas unggahan tulisan MIK. Cuitan itu berbunyi, "Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada Tujuh kontainer berisi 80 juta srat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh."
Argo mengatakan, motif MIK menyebarkan berita bohong tersebut adalah memberi informasi soal temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga. Diketahui, MIK merupakan salah relawan pendukung paslon nomor urut 02.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan [MIK] membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menciduk MIK di kawasan Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) malam. Seusai ditangkap, polisi resmi menetapkan MIK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik danĀ Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MIK merupakan tersangka baru yang dibekuk dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos yang belakangan beredar di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi membekuk empat tersangka termasuk Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Istri Joko Pinurbo Kenang Sosok Joko Pinurbo sebagai Pribadi yang Sederhana
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement