Advertisement
Jokowi dan Prabowo Dinilai Melanggar Aturan Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu menilai penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto berpotensi melanggar regulasi. Sebab, mereka melakukan kampanye melalui media massa di luar jadwal.
Selain kedua calon presiden yang bakal kena semprit, stasiun televisi yang menyiarkan juga tidak luput menyalahi aturan.
Advertisement
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa UU No.7/2017 tentang Pemilu tertulis bahwa kampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April.
“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si Tim Kampanye Nasional dan BPN [Badan Pemenangan Nasional]. Karena kalau kita melihat undang-undangnya kan kepada setiap orang. Di pasal 492 itu kepada setiap orang,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Meski begitu, Fritz menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan kajian bersama gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Kan harus ada kajian dulu. Kajiannya kemarin malam ada, tadi juga ada berarti sedang dibuat kajiannya. Kan jangka waktu kajiannya tujuh hari sejak peristiwa ditemukan,” jelasnya.
Jokowi sendiri menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019) sementara Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang memaparkan program-programnya, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pasal 275 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement