Advertisement

Serangan terhadap Novel Baswedan Dicurigai sebagai Pembunuhan Berencana

Ilham Budhiman
Selasa, 15 Januari 2019 - 21:25 WIB
Budi Cahyana
Serangan terhadap Novel Baswedan Dicurigai sebagai Pembunuhan Berencana Penyidik KPK Novel Baswedan - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Koalisi Masyarakat Sipil menyerahlan hasil laporan pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan kepada KPK.

Dalam laporan yang salinannya diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, setidaknya terdapat beberapa poin-poin dalam kasis ini.

Advertisement

Laporan tersebut disusun sejak Februari sampai dengan Agustus 2018. Metedologi penyusunan dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan penulusuran informasi dari delapan sumber.

Informasi yang dijadikan sumber ini seperti wawancara dengan saksi-saksi terkait dan sejumlah pernyataan dari Polri atas kasus Novel Baswedan. Kemudian, dikaitkan pernyataan dari institusi pemerintah, pernyataan dan penilaian dari Ombudsman.

Selanjutnya, sumber yang merujuk keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan Komnas HAM, info penanganan perkara yang diungkap media pemberitaan. Kemudian, penelusuran dokumen-dokumen terkait, dan terakhir, dengan melakukan penelusuran dan analisis hukum. Berdasarkan metode itu, terdapat sejumlah temuan oleh koalisi. 

Berikut poin-poin yang dirangkum dari hasil temuan tersebut:

1. Serangan terhadap Novel pada tanggal 11 April 2017 patut dicurigai sebagai pembunuhan berencana. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu: motif serangan, modus/pola serangan, dampak serangan dan pelaku serangan.

2. Pembunuhan berencana terhadap Novel tersebut merupakan salah satu serangan terhadap KPK, dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice). 

Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu adanya kesamaan motif, adanya kesamaan pelaku, kesamaan pola serangan dan adanya serangan terhadap pegawai dan lembaga KPK.

3. Aktor terkait penyerangan kepada Novel dapat dikategorikan ke dalam lima kategori berdasarkan perannya:

Pertama, orang yang diduga terkait dengan pengintaian dan eksekutor lapangan.

Kedua, orang yang diduga menggalang dan menggerakkan penyerangan.

Ketiga, orang yang diduga digalang dan kemudian menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menyerang Novel.

Keempat, anggota kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktor kedua.

Kelima, saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap Novel tetapi karena satu dan lain hal diam atau tidak melakukan upaya pencegahan.

4. Kepolisian diduga telah mengetahui sejak awal penyerangan tersebut tetapi tidak mampu melakukan pencegahan karena diduga ada keterlibatan petinggi Polri lainnya.

5. Penyidikan patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel. Ada indikasi pengaburan dan pengambangan penindakan atas serangan Novel dalam bentuk penghilangan sidik jari, melepaskan orang yang patut diduga pelaku lapangan, kemudian ada beberapa titik CCTV yang tidak diambil oleh penyidik.

6. Adanya upaya menutupi jejak penyidikan yang tak sesuai dan menghancurkan kredibilitas Novel melalui berbagai hal antara lain penyidik menyalahkan korban dalam hal ini Novel dengan memberikan beban pembuktian kepada korban.

Selain itu, salah seorang komioner Ombudsman cenderung menyalahkan korban dan selalu menyebarkan informasi tak benar mengenai pemeriksaan Novel.

Kemudian, pembunuhan karakter Novel melalui forum rapat Pansus Angket KPK di DPR, antara lain menyebutkan bahwa Novel adalah komisioner ke-6 dan insubordinasi terhadap atasannya.

7. Pimpinan KPK melakukan pembiaran berupa:

a.Tidak melakukan tindakan perlindungan nyata terhadap Novel, juga kepada para penyidik dan pegawai lainnya ketika terdapat ancaman dan serangan yang sudah berulang kali terjadi.

b.Tidak mengunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice).

Adapun hasil laporan pemantauan di atas diiniasi dan disusun oleh YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), FH Universitas Andalas, dan PUKAT UGM dan diserahkan ke KPK pada Selasa (15/1/2019).

Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif telah menerima langsung laporan itu dan mengaku akan mempelajari lebih dalam terkait hasil dari laporan tersebut. 

"Ini akan kami baca dan kami pelajari, kami yakin bahwa penegak hukum khususnya kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap teror, baik kepada staf KPK atau kepada pimpinan KPK dan mudah-mudahan dalam waktu sangat dekat akan disampaikan hasilnya," katanya, Selasa (15/1/2019).

Terkait penuntasan kasus tersebut, pihaknya tetap yakin dan diberikan kepastian oleh pimpinan Polri bahwa semua insiden atau teror yang dialami pimpinan KPK dan seluruh staf KPK akan dilakukan secara serius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement