Advertisement
Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Mesumnya ke Teman-Teman Si Cewek
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Nasib malang menimpa FH, 21, seorang karyawan perusahaan swasta di Sragen. Ia harus menanggung malu lantaran mantan kekasihnya, Maryono, 33, warga Dusun Purwosari, Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, telah menyebar video saat dia dan FH melakukan hubungan layaknya suami istri pada akhir Desember 2018 lalu.
Korban pun melaporkan Maryono ke polisi. Maryono merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan FH.
Advertisement
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, hubungan sepasang kekasih itu bukannya bertambah mesra tetapi justru sebaliknya. Secara tiba-tiba, FH mengakhiri hubungan cintanya dengan Maryono.
Diduga lantaran sakit hati cintanya diputus di tengah jalan, pada 3 Januari 2019 Maryono mengirimkan rekaman video hubungan layaknya suami istri itu ke rekan kerja FH. Dalam sekejap, rekaman video mesum itu pun beredar luas di kalangan rekan-rekan kerja FH dan Maryono.
Atas dasar itu, FH melaporkan mantan kekasihnya itu ke Mapolres Sragen pada Selasa (15/1/2019). “Pelaku merasa sakit hati karena diputus cinta saat sudah telanjur cinta. Pelaku lalu menyebar video itu melalui aplikasi WA [whatsapp],” jelas Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (16/1/2019).
Hanya berselang dua jam setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Maryono. Polisi sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari dua saksi yang menerima kiriman video mesum dari Maryono.
Maryono dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara.
“Terdapat empat ponsel yang kami jadikan barang bukti dalam kasus ini. Ponsel itu digunakan untuk merekam, mengirim, dan menerima video tersebut,” jelas Harno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement