Advertisement
Setelah Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Pengin Berceramah lagi
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni pad aJanuari ini. Ia berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah setelah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim mengatakan aktivitas ceramah yang akan dilakukan Abu Bakar Baasyir kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya Abu Bakar Baasyir aktif melakukan tabligh akbar dan menjadi penceramah di mana-mana, kali ini aktivitas itu akan dibatasi, mengingat kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan menderita sakit.
Advertisement
"Insya Allah masih ceramah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dulu lagi, mungkin kegiatan tabligh akan terbatas saja, karena kondisi fisik tidak seperti dulu lagi," tuturnya, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, yang paling utama Abu Bakar Baasyir saat ini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo telah membebaskan Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani masa pidananya selama 8 tahun sejak 2011-2019.
"Kami sekeluarga berterima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan hak beliau selama ini," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, yang seharusnya Abu Bakar Baasyir bebas murni di tahun 2026 belum dipotong remisi dari Ditjen Lapas.
Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.
Kemudian Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement