Advertisement
Mahfud MD: Tak Mungkin Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan terpidana teroris, Abu Bakar Baasyir. Pembebasa ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Apakah pendakwah itu bisa bebas tanpa menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Begini penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang paling memungkinkan terkait pembebasan Ba'asyir dalam akun Twitter resminya, Selasa (22/1/2019).
Advertisement
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," jelas pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 ini.
Mahfud menjelaskan pembebasan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi yang diklaim merupakan usulan dari kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, bukanlah grasi (ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman), apalagi murni dibebaskan.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah, sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni, karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi, yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," tambah Mahfud MD.
Dalam hal ini, syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bahkan, Pasal 84 mengatur lebih lanjut syarat tambahan bagi narapidana tindak pidana terorisme. Yaitu:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Oleh karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 ini pun menambahkan bila ada pihak yang tetap ingin mendorong pembebasan Ba'asyir, mereka wajib memenuhi syarat-syarat administratif untuk Pembebasan Bersyarat sesuai UU dan Hukum Internasional.
"Selain syarat-syarat administrarif lainnya, bebas besyarat harus dimulai dengan terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;
2) Menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement