Advertisement
Kuasa Hukum Baasyir Beri Batas Waktu hingga 28 Januari untuk Jokowi Realisasikan Pembebasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir dipertanyakan. Kuasa Hukum Mahendradatta mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun ihwal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan memberikan batas waktu hingga Senin 28 Januari 2019 kepada Penasihat Hukum Capres Joko Widodo (Jokowi) Yusril Ihza Mahendra untuk merealisasikan pernyataannya bahwa Abu Bakar Baasyir dibebaskan pekan ini tanpa syarat apapun.
Advertisement
"Kami belum tahu ada pembatalan itu, kami masih menunggu sampai hari Senin (28/1/2019) nanti, kita tunggu saja ya," tutur Mahendradatta kepada Bisnis, Rabu (23/1/2019).
Mahendradatta juga menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malam tadi yang menyebutkan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah, lantaran tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Nantilah, semuanya sudah kami perhitungkan. Kita tunggu sampai Senin," kata Mahendradatta.
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di lembaga pemasyarakatan.
Selain ituAbu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement