Advertisement
Puluhan Pejabat Terlibat Kasus Jual-Beli SDA Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa para pejabat di Indonesia banyak terlibat kasus jual beli sumber daya alam (SDA) milik negeri sendiri. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta.
"Ingat yang bisa ditangkap itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap," kata Laode M. Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Advertisement
Ia menyebutkan lebih dari 20 pejabat diproses KPK terkait dengan sektor kehutanan. "Dalam satu kasus Tengku Azmun Jaafar [eks Bupati Pelalawan], misalnya, kerugian negaranya itu mencapai Rp1,2 triliun. Ini uang lo bukan uang monopoli," ucap Syarif.
Selanjutnya, kata dia, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang hanya divonis empat tahun penjara, padahal mengeluarkan izin lebih dari 100.000 hektare.
"Kasus penyuapan Rp200 juta Arwin A.S. [eks Bupati Siak]. Jadi, agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia, SDA Indonesia, hutan Indonesia kalau orang-orang yang harusnya merawatnya itu tidak amanah," tuturnya.
Berikutnya, kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanye dia jadi bupati. Ketika dia ditangkap, penyidik saya hampir meninggal waktu itu karena apa? Sopirnya itu dia mau tabrak semuanya karena di hutan, terjadi di hutan," ungkap Syarif.
Saat itu, kata dia, Siti Hartati divonis hanya 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. "Bagi Hartati Murdaya Rp150 juta 'nih saya kasih Rp150 juta'. Akan tetapi, undang-undang kita itu memang kalau pemberi maksimum lima tahun dan dendanya maksimum Rp1 miliar. Saya kurang tahu teman-teman dulu kenapa dulu pengadilan memutuskan seperti itu," kata Syarif.
Sementara itu, sebagai penerima Amran Batalipu, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian, menurut dia, korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Mengapa itu penting karena itu bukan hanya hari ini, sumber daya alam Indonesia itu juga untuk masa depan," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Ivar Jenner Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Irak, Tiket Olimpiade di Depan Mata
- Demo May Day Ricuh hingga Mahasiswa Luka-luka, Ini Kata Kapolrestabes Semarang
- Justin Hubner Kapten, Kelly Sroyer Starter, Sananta di Bangku Cadangan
- Laga Masih 1 Jam Lagi, Stadion Abdullah bin Khalifah Disesaki Suporter Garuda
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement