Advertisement
Penganiayaan Pegawai KPK Tergolong Menghalangi Penyidikan Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan kasus penganiayaan yang menimpa dua pegawainya ketika sedang mengecek indikasi korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut Saut, aksi kekerasan itu bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan KPK. "Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk katagori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU Nomor 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut, Selasa (4/2/2019).
Advertisement
Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Sementara untuk proses pidana umum, Saut menekankan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut aksi penganiayaan dua pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Pidana umumnya tentu kita harap Polri melakukan upaya kasusnya segera ke tingkat penyidikan , sambil menunggu berapa hari ke depan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Saut meyakini akan ada titik terang terkait kasus pengroyokan dua pegawai KPK. "Saya melihat ada upaya kerjasama yang baik dengan Tim dari Polri. Ini prosesnya masih berjalan, doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," papar Saut.
Dua pegawai KPK dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu, (3/2/2019), meski sudah memperlihatkan kartu identitas dan mengaku sedang bertugas. Akibatnya pegawai tersebut mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement