Advertisement
4 Warga Gugat Jokowi Karena Dinilai Lalai Soal Tsunami Banten
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG--Sebanyak empat orang warga Banten berencana melakukan gugatan sebagai warga negara kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI. Alasannya, negara atau pemerintah dituding telah gagal dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warganya.
Rencana gugatan itu disampaikan karena pemerintah disebut 'lalai dalam menyiapkan alat pendeteksi dini tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik' seperti yang terjadi di Banten 22 Desember 2018 lalu.
Advertisement
"Kami telah mengirim surat pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI tadi pagi (Senin, 4/2/2019). Pemberitahuan ini kami ajukan agar pemerintah menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika pemberitahuan atau notifikasi yang kami sampaikan itu tidak direspons oleh presiden maka kami akan mengajukan gugatan," ujar Abdul Hamim Jauzie selaku kuasa penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, di Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Abdul menjelaskan, keempat penggugat memang bukan korban tsunami Banten . Namun, mereka merupakan representasi dari warga Indonesia, khususnya warga Banten yang menjadi korban tsunami . Keempat penggugat itu yakni Veradina Nivianty, Ahmad Muhibullah, Muhamad Imanudin Nasution, dan Yogi Iskandar.
“Kami menyebut gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena penggugat bukan korban langsung. Penggugat menggunakan haknya sebagai warga negara yang memiliki hak atas rasa aman sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28g ayat 1. Kami berharap presiden serius memperhatikan rasa aman kepada warga Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bencana tsunami yang melanda Banten dan Lampung tersebut telah menyebabkan 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi dan 882 rumah rusak, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut Abdul, jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengusulkan kepada presiden untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya. Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu.
Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 pasal 28g Ayat (1).
“Padahal dalam poin pertama Nawacita yang merupakan agende prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama,” katanya.
Kuasa penggugat lainnya, Andy Wiyanto mengatakan, gugatan warga negara adalah jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Penggugat dalam citizen lawsuit tidak mesti orang yang mengalami kerugian langsung.
“Penggugat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI agar segera menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya. Jika Presiden dan DPR RI tidak permintaan ini, maka empat warga Banten akan menggugat Presiden dan DPR RI,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Bidik Posisi Bupati pada Pilkada Mendatang, Ini Keinginan Danang Maharsa
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement