Advertisement
Sadis, Anak Punk Pembunuh ABG Bawa Potongan Jari dan Telinga Korban
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG--Satuan Reskrim dari Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak punk berinisial MR (16). Jenazahnya sebelumnya ditemukan di Persimpangan Gaplek, Pamulang, pada Rabu (16/1/2019) lalu.
Dalam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yang juga sama-sama dari kelompok anak punk. Ketiga tersangka itu yakni Ikkiusan alias Ikkiu, 20, Mudiansyah alias Comot, 29, dan Afri Dandi, 20,.
Advertisement
"Ada empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/2/2019).
Keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre. Menurut Ferdy, pembunuhan terjadi karena sebelumnya ada keributan antara kelompok punk Ciputat dan kelompok punk Pamulang. Pertikaian itu dipicu perebutan lahan ngamen.
Lalu ketiga tersangka dan empat DPO lainnya ingin melakukan pembalasan. Mereka kemudian menculik salah satu anak punk Ciputat, yakni MR.“MR dipilih karena dianggap masih baru. Dibuktikan dengan tato yang ada pada bagian tubuh baru, pada kaki dan sesuai keterangan para saksi,” ujarnya.
Jenazah MR ditemukan dalam kondisi telinga kiri dan jari kelingking tangan kiri putus. Kemudian luka tusuk di bagian belakang. Diketahui jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh salah satu tersangka di anak sungai Ciliwung di bawah jembatan perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara, pedang yang digunakan untuk menusuk, mengiris jari, kuping MR, dibuang di daerah pantai Pelabuhan Ratu. Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.
“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat dihadirkan di depan awak media.
Hanya saja, Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah usai menculik MR, atau saat pertikaian sebelumnya. Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
Advertisement
Advertisement